IKNPOS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Tenaga Non-ASN (FKTNA) Kalimantan Timur, Rabu 21 Agustus 2024.
RDP ini membahas penataan tenaga Non-ASN (honorer) seperti Satpam dan Pramusaji yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tercatat ada 1.410 pegawai Non-ASN yang hingga saat ini statusnya masih belum jelas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, didampingi oleh Sekretaris Dewan, Norhayati (akrab disapa Nunung), Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto, serta Kasub TU dan Kepegawaian, Arief Nur Iman.
“Kami ingin mendengarkan penjelasan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Sekretaris Dewan. Secara pribadi, saya memberikan motivasi bahwa Gubernur kita yang lalu sudah dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada tenaga kontrak yang akan diberhentikan,” ujar Jahidin membuka RDP.
Forum ini memiliki visi untuk mewujudkan profesionalisme tenaga Non-ASN di instansi pemerintah yang sejahtera serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan komunikasi Non-ASN dalam rangka mendukung Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara, Sekretaris FKTNA Kaltim, Rony Helpani, menyatakan bahwa forum ini bertujuan untuk memfasilitasi anggotanya dalam menyampaikan aspirasi kepada pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa tenaga honorer seperti petugas kebersihan, pengemudi dan petugas keamanan di pemerintahan tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap agar 1.410 tenaga Non-ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum terakomodasi dapat mengikuti tes PPPK dan/atau diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024,” ungkap Fadil, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari perwakilan Non-ASN yang hadir.
Andry Prayoga selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, yang hadir bersama Reza selaku Analis BKD Kaltim, menjelaskan bahwa amanat UU No. 20/2023 tentang ASN mengatur penataan Non-ASN hingga Desember 2024.
BKD hanya bertugas memfasilitasi pendataan Non-ASN sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah pusat.
Menyikapi aspirasi tersebut, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim akan memfasilitasi pimpinan untuk menugaskan Komisi I, BKD Kaltim dan perwakilan FKTNA guna melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan status tenaga honor yang belum terdaftar dalam database kepegawaian.