Home Pemerintahan PP 29/2024 Permudah Hak Atas Tanah bagi Investor di IKN, Basuki: Pemberian HGB Langsung 80 Tahun
Pemerintahan

PP 29/2024 Permudah Hak Atas Tanah bagi Investor di IKN, Basuki: Pemberian HGB Langsung 80 Tahun

Share
Share

IKNPOS.ID – Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan adanya perubahan penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu ketentuan yang diubah dalam regulasi terbaru ini adalah skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bagi calon investor di IKN, yang diatur dalam Pasal 18.

Dalam aturan lama (PP 12/2023), Hak Atas Tanah diberikan secara berjenjang dengan durasi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.

Namun, melalui PP 29/2024, skema pemberian hak atas tanah ini diubah menjadi lebih sederhana. Investor kini dapat langsung memperoleh HGB dan Hak Pakai selama 80 tahun dalam satu siklus penuh, tanpa harus melalui tahapan perpanjangan bertahap. Hak tersebut juga bisa diperbarui untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, yaitu 80 tahun lagi.

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan. Sebelumnya, prosesnya jadi lama karena harus melalui beberapa tahap. Kini, pemberian HGB langsung 80 tahun untuk siklus pertama. Dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Sekarang kita jadikan satu, jadi langsung 80 tahun,” jelas Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pemberian HGU, di mana investor dapat langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk satu siklus penuh, dan dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.

Basuki menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memangkas proses administrasi yang rumit, sehingga memberikan daya tarik lebih bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di IKN.

“Revisi ini memang untuk memayungi hak atas tanah, karena sebelumnya prosesnya lama. Ini khusus di IKN saja,” ujarnya.

Dengan perubahan regulasi ini, diharapkan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN, seiring dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru di Indonesia.

Share
Related Articles
Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...

Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...