IKNPOS.ID – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin, menerima kunjungan rombongan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati PPU pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Waris Muin didampingi Asisten III, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan beserta jajaran terkait.
Kunjungan Komisi Informasi Kaltim ini merupakan bagian dari agenda penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan-badan publik, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
Waris Muin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU terus berkomitmen memperkuat tata kelola informasi publik, salah satunya melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Komisi Informasi Kaltim menjelaskan bahwa monev dilakukan untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian mencakup ketersediaan informasi, kualitas layanan, kepatuhan standar layanan, hingga inovasi penyebaran informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemkab PPU dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan, memperkuat transparansi, serta memperoleh hasil yang lebih optimal dalam penilaian keterbukaan informasi tahun 2026.