Home News Ringankan Beban Jamaah Haji 2026, Pemprov Kalbar Beri Stimulan Miliaran Rupiah
NewsPemerintahan

Ringankan Beban Jamaah Haji 2026, Pemprov Kalbar Beri Stimulan Miliaran Rupiah

Stimulan pemprov kalbar

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan stimulan pembiayaan lokal haji sebesar Rp1,09 miliar guna meringankan beban jamaah pada musim haji tahun ini.

“Dukungan tersebut difokuskan pada layanan lokal, mulai dari transportasi darat, akomodasi, hingga konsumsi selama proses keberangkatan dan pemulangan,” kata Gubernur Kalbar Ria Norsan di Pontianak, Jumat.

 

Total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp1.090.850.000, yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan jamaah terutama pada tahapan pra-keberangkatan dan pasca-kepulangan.

 

Jamaah haji asal Kalimantan Barat pada tahun ini tercatat sebanyak 1.858 orang, menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 2.519 orang. Penurunan jumlah jamaah tersebut berdampak pada meningkatnya beban biaya per orang, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah intervensi melalui bantuan biaya lokal.

 

Adapun rincian dukungan yang diberikan meliputi transportasi darat dari asrama haji menuju bandara di Pontianak maupun Batam sebesar Rp784.000.000, biaya akomodasi asrama haji sebesar Rp137.510.000, serta konsumsi jamaah di Asrama Haji Pontianak dan Batam sebesar Rp169.340.000.

 

“Meski demikian, masih terdapat komponen biaya yang menjadi tanggungan jamaah, yakni transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi,” tuturnya.

 

Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah kenaikan harga layanan penerbangan yang dipicu lonjakan harga avtur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengoptimalkan dukungan pada komponen biaya yang dapat diakomodasi melalui APBD, khususnya untuk layanan darat, konsumsi, dan fasilitas asrama haji.

 

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan transportasi dan layanan lokal jamaah sesuai kemampuan fiskal daerah.

Share
Related Articles
News

Pemkot Banjarmasin Siapkan Rp140 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Sungai dan Jalan pada 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota Banjarmasin, Banjarmasin, mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar pada...