IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Ditegaskan, bahwa hal tersebut bukan sebagai pemutusan layanan, melainkan upaya validasi data untuk menghindari tumpang tindih anggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk menyinkronkan data kepesertaan dengan ketentuan nasional. Warga yang masuk dalam kategori miskin (desil I–V) seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial.
“Kalau masuk kategori miskin, seharusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini dilakukan supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ujar Jaya di Samarinda, Sabtu (11/4/2026).
Jaya menambahkan, kebijakan redistribusi data ini juga bertujuan menciptakan keadilan proporsional antarwilayah di Kaltim. Saat ini, beban pembiayaan kepesertaan yang ditanggung Pemprov di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan kabupaten dan kota lainnya.
Meski tengah dilakukan validasi, Pemprov Kaltim menjamin akses kesehatan masyarakat tidak akan terputus. Warga yang membutuhkan pelayanan medis namun status kepesertaannya belum aktif akan segera diaktivasi kembali di fasilitas kesehatan.
“Masyarakat yang sakit silakan datang ke fasilitas kesehatan, kami pastikan tetap dilayani. Provinsi menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu tetap berjalan,” tegasnya.
Pemprov Kaltim kini tengah membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk sinkronisasi data. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan, baik melalui skema pusat maupun daerah, tanpa adanya kesalahan administratif di masa mendatang.