IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang disebut mencapai sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut dipastikan merupakan akumulasi dari berbagai tahap kegiatan dan tidak hanya diperuntukkan bagi satu bangunan saja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa nilai Rp25 miliar tersebut mencakup renovasi rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, hingga penataan ruang kerja di kantor gubernur.
“Anggaran ini sudah disiapkan sebelum gubernur dan wakil gubernur baru menjabat. Ini sekaligus penyesuaian kondisi bangunan yang sudah sekian tahun tidak ditempati,” jelas Faisal di Samarinda, Kamis (9/4/2026).
Faisal merincikan bahwa sumber pembiayaan berasal dari skema multitahun, mulai dari APBD 2024, APBD 2025, hingga APBD Perubahan 2025 atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Berdasarkan data Inaproc Kaltim, total anggaran tersebut terbagi ke dalam 57 item belanja.
Khusus untuk rumah jabatan gubernur, dialokasikan sekitar Rp12 miliar yang terbagi dalam 35 item kegiatan. Item tersebut meliputi rehabilitasi bangunan, pengadaan meubeler, peralatan dapur, hingga alat pemadam kebakaran.
“Sementara sisa anggaran dialokasikan untuk rumah jabatan wakil gubernur sebanyak 17 item senilai Rp4,9 miliar, serta penataan ruang kerja di kantor gubernur sebanyak 5 item dengan nilai Rp8,2 miliar,” tambahnya.
Penggunaan dana tersebut juga mencakup jasa perencanaan, konsultan pengawasan, pemeliharaan rutin, hingga pengadaan peralatan baru untuk mengganti fasilitas yang sudah lama. Melalui rincian ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memahami bahwa angka Rp25 miliar adalah gabungan dari berbagai kebutuhan infrastruktur jabatan dan bukan dialokasikan sekaligus dalam satu waktu.