Home News Palangka Raya Siaga Satu! 3.000 Lebih Aduan Masuk ke OJK, Apakah Uang Anda Aman?
News

Palangka Raya Siaga Satu! 3.000 Lebih Aduan Masuk ke OJK, Apakah Uang Anda Aman?

Aduan OJK Kalimantan Tengah

Share
Sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah tengah berada dalam sorotan tajam.
Sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah tengah berada dalam sorotan tajam.
Share

IKNpos.id – Sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah tengah berada dalam sorotan tajam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama International Arbitration and Social Center (IASC) mencatat angka yang mengejutkan: sebanyak 3.251 aduan telah masuk dari konsumen di seluruh wilayah Kalteng.

Dari ribuan laporan tersebut, Ibu Kota Palangka Raya resmi menyandang predikat sebagai wilayah dengan volume aduan tertinggi.

“Berdasarkan data IASC di wilayah Kalimantan Tengah pada periode November 2024 sampai dengan 28 Februari 2026, tercatat sebanyak 3.251 aduan melalui sistem IASC,” kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menjabarkan, Palangka Raya masih menjadi wilayah dengan pelaporan tertinggi untuk Kalteng dengan sebanyak 1.068 laporan.

Kemudian disusul Kabupaten Kotawaringin Timur 425 laporan, Kotawaringin Barat 365 laporan, Kapuas 247 laporan, Barito Utara 173 laporan serta disusul kabupaten lainnya.

“Dari pelaporan yang diterima melalui IASC ini, sudah menunjukkan kesadaran dan respons baik dari masyarakat di Kalteng yang sudah dapat aktif melaporkan berbagai kejadian tersebut,” terangnya.

Ledakan laporan ini menjadi sinyal merah bagi literasi keuangan di “Bumi Tambun Bungai”. Mayoritas aduan berkaitan erat dengan sengketa perbankan, intimidasi penagihan pinjaman online (pinjol), hingga indikasi investasi bodong yang kian meresahkan.

Fenomena ini membuktikan bahwa masyarakat kini semakin berani bersuara untuk menuntut hak dan perlindungan hukum mereka.

Sinergi antara OJK dan IASC diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan terakhir bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik lembaga keuangan yang tidak etis atau ilegal.

“Angka 3.251 ini bukan sekadar statistik, melainkan jeritan masyarakat yang butuh perlindungan. Kami tidak akan tinggal diam terhadap oknum lembaga keuangan yang melanggar aturan.

Fokus kami adalah mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap aduan diproses secara adil,” tegas perwakilan otoritas terkait dalam konferensi pers terbarunya.

Share
Related Articles
News

Wisata IKN Tak Lagi Sekadar Jalan-Jalan

IKNPOS.ID - Perjalanan ke Ibu Kota Nusantara kini menghadirkan makna yang jauh...

News

Sensasi Baru Wisata IKN, Liburan Sekaligus Tinggalkan Jejak Hijau

IKNPOS.ID - Liburan kini tidak lagi sekadar menikmati pemandangan atau berfoto di...

News

Dapat Suntikan Pusat! RSUD Penajam Siap Naik Kelas Dukung IKN

Pemerintah pusat memberikan dukungan kepada Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, guna...

News

Pengamanan Ketat Tri Hari Suci, Polres PPU Kerahkan 76 Personel Jaga 46 Gereja

Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani selama perayaan Tri Hari...