IKNPOS.ID – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan. Ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lama yang sebelumnya telah diproses dan diputus pengadilan.
Perkara ini memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah kasus yang sudah selesai secara hukum bisa kembali dibuka? Jika perkara yang telah inkrah bisa diproses ulang, lalu di mana kepastian hukum.
Kasus ini bukan hanya soal individu. Tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Perkara ini bermula pada 2012–2013 ketika anak perusahaan BUMN PT. Adhi Karya (Persero) yakni PT. Adhi Persada Realti (APR)—kini berubah nama menjadi PT Adhi Persada Properti–melakukan pembelian lahan di kawasan Limo, Depok.
Transaksi dilakukan melalui perusahaan swasta PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Dunia hukum Indonesia kini menatap nanar ke arah Depok. Sebuah fenomena hukum yang janggal dan mengkhawatirkan menimpa Kusyanto.
Perkara pembebasan lahan Limo yang melibatkan BUMN Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012–2013, yang sebenarnya sudah diputus inkrah oleh pengadilan setelah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2022, mendadak “dihidupkan kembali” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada awal 2026.
Kejanggalan ini bukan sekadar soal administrasi. Melainkan ancaman nyata bagi kepastian hukum.
Kusyanto, yang dalam penyidikan level tertinggi di Kejagung hanya berstatus sebagai saksi, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Depok.
Hal ini memicu pertanyaan besar: Jika keputusan hukum tetap (inkrah) bisa dibuka kembali tanpa dasar baru yang kuat, siapa lagi warga negara yang bisa merasa aman?
Dari Koordinator Lapangan Menjadi Tersangka
Posisi struktural Kusyanto dalam pusaran kasus bukanlah direksi, komisaris, maupun pemegang kebijakan di PT CIC maupun PT APR.
Kusyanto hanyalah seorang profesional lepas yang ditugaskan sebagai koordinator lapangan.
Tugasnya sangat spesifik: memastikan pembebasan lahan seluas 20 hektare berjalan lancar tanpa konflik.