IKNPOS.ID – Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan diri sebagai pusat aktivitas sosial dan ekonomi. Salah satu tonggak penting tersebut ditandai dengan mulai beroperasinya Pasar Segar Sepaku di Kalimantan Timur sejak 30 Maret 2026. Kehadiran pasar ini memberikan wajah baru bagi geliat perdagangan di kawasan inti yang kini tampil lebih modern, sehat, dan terorganisir.
Otorita IKN merancang pusat perbelanjaan ini di atas lahan seluas 5.880 meter persegi. Infrastruktur tersebut terdiri dari dua bangunan utama yang masing-masing menjulang dua lantai. Bangunan pertama mencakup luas 980,72 meter persegi, sedangkan bangunan kedua memiliki luas 970 meter persegi. Penataan ruang yang apik membuat alur distribusi barang dan kunjungan warga menjadi jauh lebih nyaman dibandingkan konsep pasar tradisional konvensional.
Transformasi Ekonomi dan Keamanan Terpadu
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa pembangunan pasar ini merupakan langkah strategis untuk mempercantik kawasan sekaligus meremajakan titik-titik ekonomi lokal. Target utamanya adalah menciptakan ekosistem belanja yang mampu menunjang kesehatan masyarakat serta meningkatkan keindahan tata kota di wilayah Sepaku.
“Pembangunan dan penataan Pasar Segar Sepaku bertujuan melakukan beautifikasi kawasan serta peremajaan pasar, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujar Troy Pantouw dalam pernyataan resminya.
Guna mendukung kelancaran aktivitas, pengelola menyediakan fasilitas publik yang mumpuni. Pasar ini menyediakan 43 kios kering dan 10 kios basah, ditambah 36 los kering serta 35 los basah. Tak hanya itu, tersedia 11 unit area kuliner (food court) yang siap memanjakan lidah pengunjung. Fasilitas penunjang seperti area parkir luas, musala, toilet bersih, hingga pengawasan CCTV 24 jam menjadi standar keamanan yang diutamakan.
Distribusi Kios yang Transparan
Pemerintah memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penempatan pedagang. Plt Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan Otorita IKN, Cakra Nagara, menegaskan bahwa seluruh proses pembagian tempat jualan melalui mekanisme undian terbuka.