Home News Pemberangkatan Haji Kaltim 2026 Hampir 100%, Kuota dan Masa Tunggu Diseragamkan Nasional
News

Pemberangkatan Haji Kaltim 2026 Hampir 100%, Kuota dan Masa Tunggu Diseragamkan Nasional

Persiapan pemberangkatan jemaah haji dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2026 sudah hampir rampung.

Share
BPKH kembali menghadirkan program angkutan arus balik Lebaran gratis untuk keempat kalinya secara beruntun.
Share

IKNPOS.ID – Persiapan pemberangkatan jemaah haji dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2026 sudah hampir rampung. Persiapan ini mencakup kelengkapan dokumen, pelaksanaan bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kaltim H. Mohlis Hasan menyatakan, seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Insyaallah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan,” ujar Mohlis saat memaparkan persiapan Haji 2026, Kamis, 2 April 2026.

Menjelang keberangkatan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Kantor Kemenag di masing-masing daerah fokus pada kelancaran transportasi dan penyediaan sarana pendukung agar jemaah dapat tiba di bandara tepat waktu.

“Seluruh jemaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” jelas Mohlis.

Dari sisi kuota, seluruh slot hampir terpenuhi. Sebanyak 3.166 jemaah Kaltim akan berangkat melalui Embarkasi Balikpapan dari total kuota 3.189 orang. Perbedaan jumlah disebabkan adanya mutasi jemaah yang berpindah antar embarkasi.

Secara keseluruhan, jumlah jemaah yang diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan mencapai 5.812 orang, dengan 3.166 di antaranya berasal dari Kaltim. Selisih dari kuota asli Kaltim dijelaskan karena mutasi keberangkatan.

Sistem pemberangkatan kini menggunakan mekanisme daftar tunggu (waiting list), di mana jemaah yang mendaftar lebih awal akan diberangkatkan lebih dahulu. Kebijakan baru ini juga menyeragamkan masa tunggu secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu di Kaltim bervariasi, misalnya di Mahakam Ulu sekitar 17 tahun dan di Samarinda mencapai 36 tahun.

“Kini masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026,” pungkas Mohlis.

Share
Related Articles