fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Julius (34), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga kandungnya.
Pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji yang merenggut nyawa istri dan dua anak balitanya. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 1 April 2026 ini, merujuk pada peristiwa berdarah yang dipicu oleh konflik urusan ekonomi keluarga.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya dalam keadaan tenang dan sadar sepenuhnya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Julius sempat merenung selama 20 menit di teras rumah sebelum memutuskan untuk mengambil sebilah parang dari dapur. Perencanaan matang terlihat dari cara terdakwa mengeksekusi para korban secara sistematis dan bertahap di kediaman mereka.
Aksi sadis tersebut dimulai saat terdakwa menyerang istrinya, Norviana, yang tengah memasak di dapur. Tidak berhenti di situ, Julius kemudian masuk ke dalam kamar untuk menghabisi nyawa kedua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita.
Kejadian memilukan berlanjut saat terdakwa kembali menusuk istrinya yang diketahui sedang mengandung lima bulan. Usai memastikan seluruh korban tewas, terdakwa menjajajarkan jenazah kedua anaknya di samping sang istri di area dapur.
Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat ekstrem dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, Julius justru menjadi eksekutor bagi darah dagingnya sendiri. Perbuatan ini dinilai menimbulkan trauma mendalam tidak hanya bagi keluarga besar korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasa terpukul dengan tingkat kekejaman terdakwa.
Majelis hakim menyoroti fase-fase tindakan terdakwa sebagai bukti kuat adanya perencanaan matang, sehingga tidak ada ruang pemaaf bagi perbuatan tersebut. Meski dijatuhi vonis mati, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Alasan hakim beri vonis mati masa percobaan 10 tahun
- Berita Tragis
- Detail putusan vonis mati terdakwa Julius Tanjung Redeb
- hukum
- Kasus pembunuhan berencana satu keluarga karena ekonomi
- Kriminal
- Kronologi ayah bunuh istri hamil dan anak kandung
- Pembunuhan Berencana
- Pembunuhan Satu Keluarga
- PN Tanjung Redeb
- Tanjung Redeb
- Vonis Mati