Home Forest City Antisipasi Sengketa, Pemkab Penajam Paser Utara Data Ulang Aset di Kawasan IKN
Forest City

Antisipasi Sengketa, Pemkab Penajam Paser Utara Data Ulang Aset di Kawasan IKN

Share
Kawasan pesisir Penajam Paser Utara.
Kawasan pesisir Penajam Paser Utara.
Share

IKNPOS.ID – Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai melakukan pendataan dan pencatatan ulang seluruh aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi sengketa seiring masuknya wilayah tersebut dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Muhajir, menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah, mulai dari tanah, bangunan hingga peralatan, tengah didata secara menyeluruh.

“Semua aset pemerintah kabupaten di kawasan IKN kami catat dan inventarisasi untuk memastikan tidak terjadi sengketa ke depan,” ujarnya.

Pendataan ini menjadi langkah strategis mengingat sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Kecamatan Sepaku, kini masuk dalam kawasan pembangunan IKN.

Ke depan, aset-aset tersebut direncanakan akan dihibahkan kepada otoritas pengelola ibu kota baru setelah terbentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN.

Jika proses hibah telah dilakukan, maka aset tersebut akan dihapus dari daftar kepemilikan pemerintah kabupaten.

Sebelumnya, pada 2024, Pemkab Penajam Paser Utara telah menghibahkan salah satu aset strategis berupa lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

  • Luas lahan: 42,6 hektare
  • Nilai aset: sekitar Rp17,4 miliar
  • Termasuk: gedung dan 20 unit peralatan mesin

Aset tersebut diserahkan kepada Otorita IKN sebagai bagian dari dukungan pembangunan ibu kota baru.

Total Aset Capai Rp917 Miliar

Hingga akhir 2024, total nilai aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di wilayah Sepaku tercatat mencapai sekitar Rp917 miliar.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, karena belum termasuk aset yang dibangun maupun dibeli pada tahun anggaran 2025.

Meski masuk dalam kawasan IKN, seluruh aset tersebut saat ini masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini karena Kecamatan Sepaku secara administratif masih menjadi bagian dari wilayah kabupaten, serta belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang IKN yang mengatur pengalihan aset secara menyeluruh.

Share
Related Articles
Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Satwa Liar Mulai Masuki Hutan IKN

IKNPOS.ID - Kabar menggembirakan datang dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hutan...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menjalani transformasi ekologis yang...

65% Wilayah IKN untuk Hutan, Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim
Forest City

65% Wilayah IKN untuk Hutan! Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat...

Forest City

Rektor UGM Temui Kepala OIKN, Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Wanagama di IKN

IKNPOS.ID - Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K).,...