IKNPOS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia tambang. Kali ini, sebuah skandal besar yang diduga melibatkan PT JMB mencuat ke publik.
Perusahaan tersebut dituding melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 ini mengungkap fakta mencengangkan. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.
Gunung Uang dan Koleksi Barang Mewah
Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka triliunan rupiah, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penyitaan aset berskala besar.
Di dalam brankas para tersangka, ditemukan uang tunai senilai Rp214,28 miliar, ditambah dengan belasan jenis mata uang asing mulai dari USD, SGD, euro, hingga franc Swiss.
“Penyitaan ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga aset bergerak bernilai tinggi lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan koleksi barang branded yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut.
Berikut adalah daftar aset mewah yang kini disita negara:
Koleksi Tas dan Perhiasan Desainer
- Chanel: 13 tas dan 1 dompet.
- Louis Vuitton: 6 tas.
- Hermes & Gucci: masing-masing 2 tas.
- Merek lainnya seperti Tory Burch, Salvatore Ferragamo, Burberry, hingga Jimmy Choo.
- Berbagai perhiasan berupa kalung, bros, dan rantai berwarna emas.
Armada Mobil Mewah dan Kendaraan Listrik
1. Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT
- Tahun: 2023
- Warna: Abu-abu tua
- Plat Nomor: B 603 GN
- Dokumen: STNK
- Atas Nama: Netty Herawati Tansil
2. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L
- Tahun: 2016
- Warna: Hitam
- Plat Nomor: B 1909 SJP
- Dokumen: STNK dan BPKB
- Atas Nama: Ir. Dany Aswin
3. Mobil LEXUS LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ)
- Jenis: Mopen/Jeep
- Tahun: 2012
- Warna: Putih
- Plat Nomor: KT 888 OO
- Nomor Rangka: JTJHY000W3C4096314
- Nomor Mesin: 3UR-3128583
- Dokumen: Kunci mobil (tidak disebutkan STNK/BPKB secara eksplisit, namun ada keterangan “beserta kunci mobil”)
- Atas Nama: PT Anugerah Bara Kaltim
- Alamat: Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda
4. Mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T
- Warna: Putih
- Plat Nomor: KT 1284 ID
- Dokumen: STNK dan kunci kendaraan
- Atas Nama: BUDIONO TANBUN (Anak dari TJHIN TJUNG TUI)
Menanti Hitungan Kerugian Negara
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi terkait Penilaian Kerugian Negara (PKN).