IKNPOS.ID – Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mulai menantikan “amunisi” keuangan berikutnya. Pemerintah telah memberikan sinyal hijau terkait pencairan Gaji ke-13 PNS 2026 yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini.
Tambahan penghasilan ini bukan sekadar bonus, melainkan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus instrumen untuk menjaga daya beli ASN, terutama dalam menghadapi musim pendaftaran sekolah anak. Kebijakan ini berlaku luas bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga Pensiunan.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, jadwal pencairan Gaji ke-13 dilakukan secara terpisah dari THR.
Estimasi Pencairan: Juni 2026.
Tujuan: Membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Pemerintah telah memayungi kebijakan ini dengan dua regulasi utama yang bersumber dari APBN 2026:
- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
- PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua pintu utama:
- ASN Aktif: Dibayarkan langsung melalui satuan kerja (DIPA) masing-masing instansi.
- Pensiunan: Disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Rincian Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Diterima?
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi akan sangat membantu karena mencakup komponen penghasilan penuh (100%). Berikut rinciannya:
- Gaji Pokok: Sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan istri/suami dan anak
- Tunjangan Pangan: Dalam bentuk uang beras
- Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai eselon atau jabatan fungsional
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan penuh sesuai ketentuan instansi
Catatan: Dengan komponen di atas, nominal Gaji ke-13 biasanya setara dengan satu kali penghasilan bulanan penuh yang diterima ASN setiap bulannya.
Perbedaan Utama THR vs Gaji ke-13
Meskipun sama-sama tambahan penghasilan, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kalender keuangan ASN: