IKNPOS.ID – Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah ibadah Ramadan! Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Jika sebelumnya tenggat waktu berakhir pada 31 Maret, kini Anda memiliki napas lebih lega karena batas akhirnya diundur hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk relaksasi bagi masyarakat. Mengingat bulan Maret dan April 2026 bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri, pemerintah ingin memastikan wajib pajak bisa fokus beribadah dan merayakan Lebaran tanpa terbebani urusan administrasi yang mepet.
“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi hingga 30 April 2026,” tegas Purbaya di Jakarta (25/3/2026).
Relaksasi Sanksi: Tak Perlu Panik Denda!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa kebijakan ini juga mencakup relaksasi sanksi administrasi. Dengan adanya aturan baru ini, Anda yang melapor di bulan April tidak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000 (untuk WP Orang Pribadi).
Update Progres Pelaporan SPT 2026
Hingga 24 Maret 2026, antusiasme masyarakat dalam melaporkan pajak terpantau cukup tinggi. Berikut data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak:
- 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax
- 8,8 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan
Rinciannya:
- 7,8 juta WP orang pribadi karyawan
- 863 ribu WP nonkaryawan
- 183 ribu WP badan (rupiah)
- Sisanya berasal dari WP badan dengan skema khusus
Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang terus meningkat, meski masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.
Meskipun sudah mencapai 8,8 juta pelapor, masih ada jutaan wajib pajak lainnya yang diharapkan segera menyusul sebelum batas waktu baru berakhir.
Mumpung waktu diperpanjang, jangan tunggu sampai detik-detik terakhir (last minute)! Agar proses lapor pajak Anda lancar jaya, gunakan sistem Coretax atau pajak digital secara online.