IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama selama periode libur panjang di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, termasuk di Masjid Negara IKN.
Salah satu imbauan yang disampaikan adalah penggunaan tas pakai ulang (reusable bag) sebagai tempat menyimpan sepatu atau sandal sebelum memasuki ruang utama masjid. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan area ibadah sekaligus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di kawasan Nusantara.
Selain itu, imbauan ini juga menjadi bagian dari antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung yang datang untuk beribadah maupun menikmati keindahan Masjid Negara IKN selama periode libur panjang.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menekankan bahwa kebiasaan sederhana tersebut dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kenyamanan bersama.
“Penggunaan tas pakai ulang untuk menyimpan alas kaki adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar. Kami mengajak seluruh pengunjung untuk ikut menjaga kebersihan dan mendukung prinsip keberlanjutan yang diterapkan di IKN,” ujar Troy.
Dalam mendukung kenyamanan kunjungan masyarakat, Otorita IKN juga mengimbau pengunjung untuk mematuhi arahan petugas di lapangan, termasuk tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan serta menggunakan titik parkir yang telah disediakan di sekitar kawasan Masjid Negara IKN maupun lokasi lainnya.
Masyarakat juga diharapkan turut menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta memperhatikan barang bawaan dan keamanan kendaraan selama berada di kawasan Nusantara.
Untuk memudahkan akses informasi, pengunjung disarankan mengunduh aplikasi IKNOW yang menyediakan berbagai informasi terkait IKN, termasuk fitur tombol darurat (panic button) yang dapat digunakan dalam kondisi membutuhkan bantuan.
Bagi masyarakat yang melanjutkan kunjungan ke kawasan Istana Negara IKN, akses dibatasi hingga pukul 17.00 WITA dengan ketentuan pengunjung mengenakan sepatu tertutup, tidak menggunakan celana pendek, serta tidak mengenakan pakaian tanpa lengan/lengan terbuka.