Home Renewable Energy Perusahaan UEA Masdar Tertarik Bangun Panel Surya Terapung di IKN
Renewable Energy

Perusahaan UEA Masdar Tertarik Bangun Panel Surya Terapung di IKN

Share
Penampakan pembangunan IKN terkini, Senin 17 Juni 2024. Foto: Tangkapan Layar/Youtube Dian Rana
Penampakan pembangunan KIPP IKN--Dian Rana
Share

IKNPOS.ID – Salah satu perusahaan energi baru terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA) sedang melakukan studi kelayakan untuk membangun surya panel terapung di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Nama perusahaan itu: Masdar. Otorita IKN telah memberikan surat, agar perusahaan tersebut melanjutkan investasi mereka ke tahap berikutnya.

“Kita ketemu di World Water Forum di Bali. Saat itu kita serahkan, mewakili OIKN, menyerahkan ‘Letter to Proceed”. Surat untuk mereka melanjutkan tahapan investasi dengan studi kelayakan,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono, di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Masdar merupakan salah satu investor asing yang menyatakan minatnya dalam pembangunan infrastruktur di IKN. Yakni pasokan listrik bersumber energi terbarukan.

Dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Abu Dhabi pada 17 Juli lalu, delegasi bisnis dari Indonesia turut bertemu dengan pihak Masdar untuk membahas kelanjutan kerja sama pembangunan solar panel di IKN.

Sebelumnya, Masdar sudah membangun panel surya terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat, sebesar 145 megawatt (MW).

Perusahaan pun berkomitmen membangun panel surya terapung di IKN yang menghasilkan energi terbarukan sebesar 200 MW, dan meningkat menjadi 2 gigawatt (GW) pada 2045.

Menurut Agung, investor yang menyatakan minatnya untuk melakukan pembangunan di IKN sudah banyak.

Adapun nilai investasi dari perusahaan swasta yang menyatakan komitmennya, serta melakukan “groundbreaking” saat ini mencapai Rp51 triliun.

Minat dari para investor dunia pun terlihat dari 423 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) yang sudah masuk ke OIKN.

“Tidak semua LoI ini minat investasi. Kita buka di luar ini suratnya ada yang sifatnya ingin jadi vendor maupun konsultan. Tapi kita sedang sisir lagi, dan kita percepat terutama dengan terbitnya Perpres 75 Tahun 2024,” papar Agung.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai telah memberikan kepastian hukum kepada investor asing untuk membangun IKN.

Share
Related Articles
Dulu Jijik, Sekarang Cuan, Cara IKN Ubah Sampah Jadi Emas
Renewable Energy

Dulu JIJIK, Sekarang CUAN: Cara IKN Ubah SAMPAH Jadi EMAS

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai membuktikan visinya sebagai kota masa...

Renewable Energy

Rusun ASN IKN Pakai Smart Metering, Pemakaian Listrik dan Air Kini Terpantau Real-Time

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat penerapan konsep kota...

Renewable Energy

Danantara Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Tahun Ini

IKNPOS.ID - Upaya mengubah sampah menjadi sumber energi listrik mulai memasuki fase...

Atasi Darurat Lahan TPA, IATPI Dorong Transformasi Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan
Renewable Energy

Atasi Darurat Lahan TPA, IATPI Dorong Transformasi Sampah Jadi Sumber Energi Terbarukan

IKNPOS.ID - Kondisi tempat pembuangan sampah di berbagai kota metropolitan Indonesia kini...