IKNPOS.ID – Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat aparat kepolisian berhadapan dengan massa dari Aliansi Masyarakat Adat. Insiden ini pecah ketika petugas melakukan penanganan aksi penutupan jalan hauling milik perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak, termasuk anggota polisi yang terkena sabetan senjata tajam serta warga yang mengalami luka tembak.
Kericuhan Terekam Video, Tembakan Peringatan Dilepaskan
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, suasana di lokasi tampak tegang sejak awal. Massa mempertahankan aksi penutupan jalan tambang sebagai bentuk protes terkait sengketa lahan.
Ketegangan memuncak saat aparat mencoba membubarkan aksi. Dalam video terdengar beberapa kali letusan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi. Namun, bentrokan jarak dekat tetap terjadi dan tidak dapat dihindari.
Lima Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat insiden tersebut, lima orang dilaporkan mengalami luka serius dan harus mendapat penanganan medis.
Rinciannya:
- Tiga anggota polisi mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
- Dua orang dari aliansi masyarakat adat mengalami luka tembak.
Seluruh korban sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolda Kalteng: Situasi Sudah Kondusif
Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa kondisi di lokasi kini telah berhasil dikendalikan.
“Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah berhasil dikendalikan. Terkait insiden bentrokan dan adanya korban luka, kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Polres Kapuas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Meski situasi dinyatakan kondusif, aparat keamanan masih disiagakan untuk mengantisipasi potensi bentrok susulan.
Sengketa Lahan Diduga Jadi Pemicu
Informasi awal menyebutkan, aksi penutupan jalan hauling dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan lahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan tambang.







