Home News Kemnaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
News

Kemnaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026

Kemnaker menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Share
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Langkah ini ditujukan untuk memastikan proses pemberian bonus berjalan adil dan mengurangi potensi sengketa.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, transparansi penting agar perusahaan memahami dasar perhitungan BHR yang diterima oleh mitra, sekaligus mencegah potensi selisih sejak awal.

“Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Kemnaker menegaskan, BHR Keagamaan hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan BHR.

Besaran BHR diatur minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, diberikan dalam bentuk uang tunai, dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Menaker Yassierli mendorong perusahaan untuk memberikan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, Kemnaker meminta para gubernur mengimbau perusahaan aplikasi agar memenuhi ketentuan tersebut, serta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya. Surat edaran juga diharapkan diteruskan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Share
Related Articles
News

IKN Latih Pengajar Robotika untuk Bentuk Talenta Digital

IKNPOS.ID - Pengembangan talenta digital tidak lagi dimulai dari bangku kuliah. Di...

News

Dikejar Rampung 2027, Kawasan Politik IKN Masuk Fase Kritis

IKNPOS.ID - Pemerintah mulai memasuki fase penentuan dalam pembangunan kawasan legislatif dan...