Home Borneo TERUNGKAP! Bos CV Afisera Buka-bukaan Soal Pengadaan dan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ini Alur Lengkapnya
Borneo

TERUNGKAP! Bos CV Afisera Buka-bukaan Soal Pengadaan dan Pengembalian Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ini Alur Lengkapnya

Share
Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Pesan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud ke Komisaris dan Direksi Bankaltimantara. Foto: Pemprov Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Direktur Utama CV Afisera, Subhan, akhirnya memaparkan secara rinci proses pengadaan hingga pengembalian mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang berkembang terkait mekanisme pembelian, margin keuntungan, hingga status administratif kendaraan tersebut.

Subhan menyebut seluruh tahapan dimulai sejak penawaran pada November 2025. Proses berjalan hingga pembayaran dilakukan sebelum tutup tahun anggaran, dan berakhir pada keputusan pengembalian unit sebelum resmi tercatat sebagai aset daerah.

Mekanisme E-Katalog, Bukan Lagi Lelang Terbuka

Menurut Subhan, sistem pengadaan pemerintah saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya mengandalkan lelang terbuka seperti beberapa tahun lalu. Mekanisme yang digunakan adalah katalog elektronik atau e-katalog.

“Sekarang tidak wajib lelang seperti dulu. Mekanismenya lewat katalog elektronik. Setelah ada approve dari pihak pemerintah, baru diproses,” ujarnya.

Dalam sistem e-katalog, proses pengadaan dilakukan berdasarkan persetujuan administratif dan kesesuaian spesifikasi barang.

Artinya, ketika instansi pemerintah menyetujui penawaran di sistem, maka transaksi dapat diproses tanpa tender terbuka seperti mekanisme lama.

Alasan Gunakan Pihak Ketiga dalam Transaksi

Dalam kasus mobil dinas Rp 8,5 miliar ini, Subhan menegaskan bahwa perusahaannya bertindak sebagai pihak ketiga.

Ia mengungkapkan tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan dengan tipe dan spesifikasi tertentu kepada pemerintah.

CV Afisera sendiri memiliki klasifikasi usaha di bidang perdagangan kendaraan bermotor baru, sehingga secara legal dapat melakukan pembelian unit dari dealer, lalu menjualnya kembali ke pemerintah.

“Dealer tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” jelasnya.

Skema seperti ini, menurutnya, merupakan praktik bisnis yang lazim selama sesuai aturan dan terdokumentasi secara administratif.

Pembayaran Lunas, Tapi Belum Jadi Aset Daerah

Subhan juga memastikan bahwa pembayaran dari Pemprov Kaltim telah dilakukan sebelum penutupan tahun anggaran 2025. Langkah tersebut dilakukan agar alokasi dana tidak hangus.

Namun, saat polemik muncul, dokumen penting kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) belum sepenuhnya terbit. Selain itu, kendaraan tersebut juga belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,” tegas Subhan.

Karena belum tercatat sebagai aset, proses pembatalan masih dimungkinkan secara administratif tanpa melalui prosedur penghapusan aset yang lebih rumit.

Tepis Isu Untung Besar, Margin di Bawah 5 Persen

Salah satu isu yang ramai dibicarakan publik adalah dugaan keuntungan besar dari proyek tersebut. Subhan membantah keras tudingan itu.

Ia menyebut margin keuntungan yang diambil perusahaannya berada di bawah lima persen dari nilai transaksi Rp 8,5 miliar. Artinya, nilai kotor keuntungan tidak sampai Rp 425 juta.

“Kalau persentase keuntungan, di bawah 5 persen. Kalau kita jual pasti ada margin. Tapi enggak besar. Itu sudah hitungan bisnis,” katanya.

Ia juga menegaskan angka tersebut belum bersih karena masih dipotong biaya operasional, administrasi, pajak, serta risiko bisnis lainnya. Isu bahwa perusahaannya meraup untung Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dari satu unit kendaraan disebutnya tidak benar.

Potensi Rugi atau Untung Tergantung Penjualan Ulang

Terkait dampak finansial setelah pengembalian unit, Subhan menyatakan belum dapat memastikan apakah perusahaannya mengalami kerugian.

Menurutnya, kendaraan masih dalam kondisi baru dan belum digunakan. Karena dikembalikan, secara logika bisnis unit tersebut kembali menjadi milik CV Afisera.

“Kalau kembali ke saya berarti jadi milik saya lagi. Soal rugi atau tidak, tergantung nanti saya jualnya berapa,” jelasnya.

Ia memberi ilustrasi sederhana. Jika kendaraan dijual kembali dengan harga lebih rendah dari harga beli, maka ada potensi rugi. Namun, bila bisa dijual dengan harga lebih tinggi, justru ada peluang keuntungan tambahan.

Selain dijual, kendaraan tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai unit sewa. “Ya paling tidak nanti bisa saya sewakan lagi,” ujarnya santai.

Pengalaman Pertama Hadapi Pengembalian Unit

Subhan mengakui mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar ini merupakan unit termahal yang pernah ia sediakan untuk instansi pemerintah sepanjang kariernya.

Biasanya, ia lebih sering memasok kendaraan seperti Toyota Innova atau Fortuner dalam jumlah puluhan unit sekaligus untuk kebutuhan operasional instansi.

CV Afisera disebut telah lama menjadi penyedia kendaraan bagi instansi pemerintah di Kalimantan Timur, bahkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak. Namun, kasus pengembalian unit seperti ini baru pertama kali terjadi.

“Sejak dulu sudah ikut pengadaan. Terakhir aktif sekitar 2010. Setelah itu sistemnya berubah, lebih banyak lewat e-katalog. Baru ini pertama kali ada pengembalian,” ungkapnya.

Target Penyelesaian Administrasi 15 Hari Kerja

Proses serah terima pengembalian unit ditargetkan rampung dalam waktu 15 hari kerja. Pemprov Kaltim dan pihak CV Afisera akan menunjuk perwakilan masing-masing di Jakarta untuk menyelesaikan seluruh administrasi pembatalan aset.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi akhir dari polemik yang sempat menyita perhatian publik.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan dua sisi penting dalam pengadaan barang pemerintah: aspek prosedural dan aspek logika bisnis.

Di satu sisi, mekanisme e-katalog memungkinkan proses berjalan cepat dan administratif. Di sisi lain, setiap transaksi tetap berada dalam ruang risiko bisnis yang harus dikelola oleh penyedia.

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Pemkab PPU Perkuat Irigasi di Serambi IKN: Libatkan Kelompok Tani

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Tersedia Anggaran Rp400 Miliar, Perbaikan Jalan di Provinsi Penyangga IKN Akan Dioptimalkan

IKNPOS.ID - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi...

Borneo

Duh! 6.972 Kasus Perceraian di Kalimantan Timur Sepanjang 2025, Samarinda Tertinggi! Ini 7 Faktor Penyebab Terbesarnya

IKNPOS.ID - Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2025 menjadi sorotan setelah...

Borneo

Mobil Dinas Gubernur Rp8,49 Miliar Dikembalikan, Pemprov Kaltim Tegaskan Belum Pernah Dipakai

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengembalikan mobil dinas...