Home Borneo Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar
Borneo

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Share
KIPI Maloy harus direvitalisasi
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengatakan, KIPI Maloy harus direvitalisasi.Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID  – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar yang sempat menjadi sorotan dan memicu perdebatan di media sosial.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap kegelisahan publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara spontan.

Menurutnya, Gubernur telah mencermati masukan dari berbagai lembaga pengawas negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, Rudy Mas’ud juga mendengar langsung aspirasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Benua Etam.

“Beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal.

Keputusan ini pun disebut sebagai langkah strategis demi menjaga stabilitas sosial dan integritas pemerintahan daerah.

Mobil Mewah Belum Pernah Digunakan

Mobil dinas yang dimaksud adalah unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai Rp8.499.936.000.

Kendaraan tersebut baru melewati proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, menurut Faisal, mobil itu belum pernah digunakan sama sekali untuk aktivitas operasional gubernur.

Unit kendaraan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum menyentuh aspal Kalimantan Timur.

Karena belum digunakan, Gubernur langsung memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pengembalian kepada penyedia.

Dana Rp8,49 Miliar Disetor Kembali ke Kas Daerah

Proses administrasi pembatalan pengadaan disebut sudah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dilaporkan kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.

Sesuai mekanisme hukum, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Langkah ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang sempat memanas di ruang publik.

Dengan pengembalian tersebut, anggaran dapat kembali dikelola sesuai prioritas pembangunan daerah.

Share
Related Articles
Borneo

BMKG Berencana Pasang Alat Peringatan Dini Tsunami di Wilayah Perairan Serambi IKN

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat langkah kesiapsiagaan bencana...

Borneo

Pelaku Usaha di Serambi IKN Diimbau Bayar Pajak Secara Online

IKNPOS.ID - Pelaku usaha tempat makan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...