Home Borneo Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan
Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) menyangkut aturan operasional selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Semua itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA, ditetapkan dan ditandatangani kepala daerah setempat pada 15 Februari 2026.

Dan, jika ada pelaku usaha di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak mematuhi SE tersebut, Pemkab PPU sudah menyiapkan sanksi.

“Pelaku usaha yang tidak patuh edaran Ramadhan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, ketika ditanya mengenai kebijakan edaran terkait Ramadhan di Penajam, Kamis, 26 Februari 2026.

Penanganan atau penindakan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, mulai dari teguran hingga kemungkinan pencabutan izin, serta jika ditemukan pelanggaran dibuatkan berita acara kemudian pelaku usaha bersangkutan dipanggil.

Memastikan berjalan maksimal, tim gabungan dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU, bersama instansi terkait lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Mudyat menjelaskan, Tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya diminta untuk menghentikan atau menutup operasional. Selain itu, warung atau rumah, makan, kafe, dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian selama bulan puasa.

Kemudian juga usaha kuliner beroperasi pada malam hari diminta tetap menjaga ketertiban tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, serta jam operasional arena permainan seperti bola sodok atau kegiatan ketangkasan lainnya diatur pukul 09.00-23.00 WITA selama Ramadhan.

Ia menjelaskan, para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi edaran menyangkut aturan operasional selama bulan puasa tersebut, agar suasana Ramadhan aman, tertib, dan kondusif.

“Surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam serta penyesuaian jam operasional sejumlah tempat usaha diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan puasa,” lanjut Mudyat.

Share
Related Articles
Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ungkap Alasan Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Singgung soal Marwah Kaltim!

IKNPOS.ID - Pernyataan Rudy Mas'ud terkait rencana penggunaan mobil dinas senilai Rp...

Borneo

Pelabuhan Internasional Mekar Putih Kotabaru Dipersiapkan, Siap Jadi Gerbang Logistik Baru IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional...