Home Pemerintahan Soal Fasilitas Pajak untuk IKN, Sri Mulyani: Agar Nusantara Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi
Pemerintahan

Soal Fasilitas Pajak untuk IKN, Sri Mulyani: Agar Nusantara Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Share

IKNPOS.ID – Fasilitas perpajakan yang diberikan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan mendorong ibu kota baru menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Kebijakan insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

“Pemerintah akan memberikan fasilitas perpajakan. Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman. Tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga kelompok besar. Yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Insentif PPh yang Diberikan

– Tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN,

– Fasilitas PPh di Financial Center IKN

– Pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor ke IKN

– Supertax deduction vokasi

– Supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang)

– Supertax deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.

Sedangkan fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Seperti bangunan baru serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN.

Fasilitas juga diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.

Sedangkan fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Terakhir, fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang diberikan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum serta impor parang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Investor Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Datang Langsung, Peluang Investasi Berkelanjutan Makin Terbuka

IKNPOS.ID - Puluhan pelaku usaha dari Jepang datang langsung ke kawasan inti...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

‘Curi Start’! Gibran Mulai Ngantor di IKN 2026, 50 Staf Sudah Dikirim, Istana Wapres Tinggal Tunggu Furnitur

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mulai berkantor...

Jepang Kepincut IKN, 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi
Pemerintahan

Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi

IKNPOS.ID - Minat investor Jepang terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin...

Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...