Home News Forest City IKN, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kelestarian Hutan
News

Forest City IKN, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kelestarian Hutan

Share
Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Pengelolaan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki tahap kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.

Otorita IKN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi untuk menangani aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, dan kependudukan, sambil tetap menjaga keseimbangan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada awal pekan ini.

Pendekatan Sosial dan Bertahap

Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menekankan bahwa penanganan aktivitas ilegal memerlukan pendekatan terukur, tidak hanya pencegahan tetapi juga penindakan yang tepat sasaran.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dibentuk untuk menangani berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar.

Pernyataan ini menekankan bahwa strategi pengelolaan tidak bisa bersifat represif, melainkan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut.

Forest City IKN: Prioritas Kelestarian Hutan

Salah satu fokus utama sinergi ini adalah pengelolaan hutan, sejalan dengan konsep forest city yang menetapkan 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan hutan.

Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mengintegrasikan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menekankan perlunya kebijakan realistis yang berbasis kondisi aktual di lapangan.

“Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” ujarnya.

Strategi Kolaboratif dan Pemberdayaan Masyarakat

Beberapa langkah strategis yang dibahas meliputi penguatan kemitraan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan di kawasan.

Pertemuan lanjutan akan digelar beberapa bulan ke depan untuk menyusun payung kerja sama yang lebih menyeluruh antara Otorita IKN, Pemprov Kalimantan Timur, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga membangun ekosistem sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci agar konsep forest city dapat terwujud tanpa mengorbankan kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Share
Related Articles
News

PT Bahtera Tullus Karya Diduga Langgar Hak PMI, KemenP2MI Bekukan Sementara Perusahaan

PT Bahtera Tullus Karya, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), disanksi diberhentikan...

News

Kemenhaj Lantik 162 Pejabat, Fokus Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melantik 162 pejabat baru yang terdiri...

News

Satgas Pastikan Harga Pangan Pontianak Tetap Terkendali

Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi...

News

Buntut Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi Tegas Mandiri Tunas Finance

IKNPOS.ID - Kasus penusukan advokat oleh oknum debt collector di Tangerang Selatan...