Home Forest City 65% Wilayah IKN untuk Hutan! Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim
Forest City

65% Wilayah IKN untuk Hutan! Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim

Share
65% Wilayah IKN untuk Hutan, Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim
65% Wilayah IKN untuk Hutan, Begini Strategi Besar Otorita & Kaltim--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat mempererat kolaborasi dalam mengelola kawasan Nusantara secara menyeluruh. Mulai dari penanganan aktivitas ilegal hingga tata kelola hutan berbasis sosial.

Pertemuan strategis tersebut digelar di Samarinda dan menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berbicara soal infrastruktur fisik, tetapi juga menyentuh aspek hukum, sosial, lingkungan, dan kependudukan.

Dalam pembahasan tersebut, Otorita IKN menyoroti perlunya penguatan peran Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor untuk menangani aktivitas ilegal di kawasan Nusantara.

Satgas yang dimaksud mencakup berbagai bidang, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi lainnya.

Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan strategi ke depan tidak lagi hanya bertumpu pada pencegahan.

“Pendekatan pencegahan sudah dilakukan. Ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif dan terukur,” tegas Edgar.

Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola kawasan berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat setempat.

65 Persen Wilayah IKN Tetap Kawasan Hutan

Konsep forest city menjadi fondasi utama pembangunan Nusantara. Dalam rencana besar tersebut, sekitar 65 persen wilayah IKN ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Namun implementasi kebijakan ini tidaklah sederhana. Aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah lama berkembang di wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri.

Otorita IKN menekankan proses penataan tidak bisa dilakukan secara drastis atau represif.

Artinya, keberlanjutan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kehidupan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, turut menekankan kebijakan penataan kawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen perencanaan.

Share
Related Articles
ogo Perdana IKN Panen Raya! Inovasi Pertanian Nusantara Ini Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Forest City

Padi Gogo Perdana IKN Panen Raya! Inovasi Pertanian Nusantara Ini Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

IKNPOS.ID - Dunia pertanian Indonesia tengah menyoroti langkah agresif Otorita Ibu Kota...

Kawasan pesisir Penajam Paser Utara.
Forest City

Antisipasi Sengketa, Pemkab Penajam Paser Utara Data Ulang Aset di Kawasan IKN

IKNPOS.ID - Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Satwa Liar Mulai Masuki Hutan IKN

IKNPOS.ID - Kabar menggembirakan datang dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hutan...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang menjalani transformasi ekologis yang...