Home News SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa?
News

SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa?

Share
SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa
SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa
Share

IKNPOS.ID – Proses penjaringan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026 tengah berlangsung.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya pendaftaran dari kalangan anggota DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dirinya belum menerima atau melihat adanya kandidat dari parlemen yang masuk dalam proses seleksi.

“DPR belum kelihatan sekarang,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat kursi pimpinan OJK merupakan posisi strategis dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Sebagai informasi, Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 yang menetapkan Purbaya sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pengganti Anggota DK OJK.

Posisi yang Akan Diisi Meliputi:

  • Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota

Menurut Purbaya, sudah ada sejumlah kandidat yang dinilai memiliki kapasitas mumpuni. Namun ia menilai jumlah pendaftar masih belum ideal.

“Ada beberapa yang bagus. Tapi masih kurang banyak menurut saya,” imbuhnya.

Nama Friderica & Misbakhun Jadi Sorotan

Publik juga menyoroti kemungkinan Pejabat Sementara Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, ikut mendaftar. Namun Purbaya mengaku belum melihat adanya pendaftaran atas nama tersebut.

“Bu Kiki saja belum kelihatan kemarin. Saya belum lihat,” imbuhnya.

Di sisi lain, nama Mukhamad Misbakhun, yang kini menjabat Ketua Komisi XI DPR RI, sempat masuk dalam bursa calon Ketua DK OJK.

Spekulasi ini berkembang karena Komisi XI DPR memiliki mitra kerja langsung dengan OJK.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa politisi diperbolehkan mengikuti proses seleksi. Namun terdapat ketentuan penting: calon wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan secara resmi.

Aturan ini merujuk pada Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Share
Related Articles
News

Kerja sama Singkawang

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...