IKNPOS.ID – Dunia investasi emas hari ini mendadak gempar. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi (24/2/2026) pukul 08.44 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan luar biasa sebesar Rp40.000 per gram.
Pergerakan agresif ini mengatrol harga emas yang sebelumnya berada di posisi Rp3.028.000 menjadi Rp3.068.000 per gram.
Kenaikan signifikan ini menjadi sinyal kuat bagi para “emas mania” untuk segera menata ulang portofolio mereka.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga meroket ke angka Rp2.854.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Selasa, 24 Februari 2026
Bagi Anda yang berencana melakukan akumulasi atau sekadar memantau aset, berikut adalah daftar harga resmi emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
| Pecahan Emas | Harga Dasar (Belum Termasuk Pajak) |
| 0,5 Gram | Rp1.584.000 |
| 1 Gram | Rp3.068.000 |
| 2 Gram | Rp6.076.000 |
| 5 Gram | Rp15.115.000 |
| 10 Gram | Rp30.175.000 |
| 50 Gram | Rp150.545.000 |
| 100 Gram | Rp301.012.000 |
| 1.000 Gram (1 Kg) | Rp3.008.600.000 |
Jangan Lupa Hitung Potongan Pajaknya
Melihat harga jual kembali (buyback) yang kini berada di posisi Rp2.854.000 per gram, banyak investor mulai tergiur untuk melakukan aksi ambil untung (taking profit).
Namun, sebelum Anda meluncur ke Butik Emas terdekat, pahami aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku.
Sesuai aturan pemerintah, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak langsung:
- Pemegang NPWP: Hanya dipotong 1,5 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.
Potongan ini akan langsung dikurangi dari total nilai yang Anda terima. Jadi, pastikan nominal yang masuk ke rekening Anda sudah bersih dari kewajiban pajak tersebut.
Waspada Pajak Pembelian: Aturan PMK No. 34/2017
Bagi Anda yang justru ingin “serok bawah” atau membeli emas di tengah tren kenaikan ini, kewajiban pajak juga tetap membayangi.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan skema:
- 0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP.
Setiap gramasi, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga jumbo 1 kilogram, tetap mengikuti regulasi perpajakan yang sama.







