IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah dalam mode “gerak cepat”.
Fokus utama saat ini adalah menuntaskan sengketa serta penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah krusial ini diambil sebagai respons langsung atas bergabungnya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tanpa percepatan ini, Kabupaten PPU berada dalam posisi rentan secara administratif. Pasalnya, kejelasan batas wilayah merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merestui usulan pemekaran wilayah yang telah diajukan pemerintah daerah.
Kekhawatiran utama muncul dari aturan mengenai syarat minimal jumlah kecamatan bagi sebuah daerah otonom.
Saat ini, PPU memiliki empat kecamatan. Namun, dengan diambilnya Kecamatan Sepaku oleh otoritas IKN, PPU terancam hanya menyisakan tiga kecamatan: Penajam, Waru, dan Babulu.
Secara hukum, sebuah kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan untuk tetap berdiri sebagai daerah otonom.
Karena itu, pemecahan wilayah di kecamatan yang tersisa menjadi solusi satu-satunya agar eksistensi Kabupaten Penajam Paser Utara tetap terjaga.
“Salah satu syarat pemekaran wilayah yang harus dipenuhi adalah seluruh tapal batas kelurahan dan desa sudah selesai. Proses ini terus dipercepat seiring dengan rencana penataan wilayah baru,” tegas Bupati PPU, Mudyat Noor, Senin (23/2/2026).
Memecah Penajam & Babulu Menjadi Wilayah Baru
Untuk memenuhi kuota minimal empat kecamatan tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU telah menyusun rencana strategis.
Fokus pemekaran akan menyasar dua titik utama yang memiliki kepadatan penduduk dan luas wilayah yang mencukupi, yaitu:
- Kecamatan Penajam: Direncakan akan dipecah menjadi dua kecamatan berbeda.
- Kecamatan Babulu: Juga diproyeksikan untuk dimekarkan menjadi dua wilayah administratif baru.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif Kemendagri. Tetapi juga mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan IKN.







