Home News Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
News

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

Share
Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
Share

IKNPOS.ID – Kepolisian Daerah Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual hingga meninggal dunia.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama kurang lebih 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari (24/2) pukul 03.00 WIT.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela sekaligus melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang tersebut, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua saksi dari pihak keluarga korban.

Proses persidangan juga diawasi oleh sejumlah pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, sidang mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Share
Related Articles
News

Kerja sama Singkawang

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...

News

Warga Jadi Garda Depan, Otorita IKN Gencarkan Perang Lawan Malaria dan DBD

IKNPOS.ID  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengintensifkan upaya pencegahan penyakit...

Jubir OIKN Troy Pantouw sebut Info Lowongan Kerja di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks
News

AWAS PENIPUAN LOKER IKN, Troy Pantouw: Di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks

IKNPOS.ID - Informasi menyesatkan terkait penerimaan pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN)...