Home News Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
News

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

Share
Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
Share

Rositah menambahkan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan. *

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...