IKNPOS.ID – Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 19 Februari 2026.
Vonis ini terkait dengan upaya Yoon memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 yang berujung pada tuduhan pemberontakan.
Sidang yang disiarkan secara nasional ini menjadi sorotan publik. Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup sebagai sanksi maksimal yang dianggap pantas bagi seorang mantan kepala negara.
Hakim menilai perintah darurat militer yang diterbitkan Yoon pada 3 Desember 2024 merupakan bentuk pemberontakan terhadap tatanan konstitusional.
Pengerahan pasukan militer ke kompleks parlemen menjadi inti dari pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Tindakan mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional merupakan upaya untuk merusak tatanan demokrasi dan konstitusi,” tegas pihak pengadilan dalam persidangan.
Reaksi Pendukung & Ancaman Demokrasi
Vonis ini memicu reaksi keras dari para pendukung Yoon. Ribuan orang berkumpul di luar gedung pengadilan di Seoul menuntut pembebasan mantan presiden tersebut.
Namun, sebagian besar publik dan pakar hukum sebelumnya telah memprediksi hukuman berat mengingat dampak terhadap stabilitas nasional.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi demokrasi Korea Selatan. Seorang presiden terpilih harus menghadapi hukuman berat akibat langkah inkonstitusional dalam mempertahankan kekuasaan.
Yoon sendiri mengikuti sidang dengan status tahanan. Kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut dengan harapan dapat meringankan hukuman.
Apakah Yoon Suk Yeol akan berhasil lolos dari hukuman seumur hidup? Atau vonis ini akan menjadi akhir dari karir politiknya?







