IKNPOS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin mengintensifkan kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center (SHC) dalam rangka memperkokoh sistem penjaminan serta standar mutu produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.
Penguatan kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi. Agenda ini digelar dalam rangkaian pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center pada 15 Februari 2026.
Amandemen tersebut turut disaksikan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, serta sejumlah otoritas halal, lembaga akreditasi, dan pelaku industri dari berbagai negara.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan memiliki standar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Ahmad Haikal Hasan di Makkah Halal Forum, Minggu (15/2/2026).
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan.” tegasnya.
Amandemen ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, SHC yang berada di bawah koordinasi SFDA berfungsi sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni mitra resmi BPJPH dalam mekanisme pengakuan sertifikasi dan kerja sama lintas negara.
Kolaborasi terbaru ini juga mencakup integrasi sistem digital dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Skema tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mempercepat transformasi digital sistem halal kedua negara.
Selain itu, kesepakatan mengatur pembaruan penggunaan logo halal. Logo halal Saudi kini berubah menjadi Global Halal Logo yang dilengkapi QR Code, menggantikan logo dalam MoU 2023. Pengakuan dan pencantuman logo dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dengan tetap tunduk pada regulasi nasional masing-masing negara.
Bagi produk yang dipasarkan di Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat ditampilkan berdampingan dengan logo halal SHC. Sementara untuk produk yang masuk pasar Arab Saudi, penggunaan logo halal mengikuti ketentuan yang berlaku di kerajaan tersebut dan dapat disandingkan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diizinkan.
Amandemen ini efektif sejak tanggal penandatanganan dengan masa berlaku lima tahun serta perpanjangan otomatis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sinergi BPJPH dan SHC ini mempertegas bahwa kemitraan Indonesia–Arab Saudi tidak hanya memperkuat hubungan bilateral, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor halal yang semakin strategis.