Home News Purbaya Tanggapi Uji Materi UU APBN soal Anggaran MBG di MK
News

Purbaya Tanggapi Uji Materi UU APBN soal Anggaran MBG di MK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan atas permohonan uji materi Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Share
Share

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan atas permohonan uji materi Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga putusan resmi dijatuhkan.

“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.

Meski demikian, Purbaya menilai argumentasi dalam gugatan tersebut tidak cukup kuat secara yuridis. Menurutnya, apabila dasar hukumnya lemah, maka peluang permohonan itu untuk dikabulkan juga kecil.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Merujuk pada informasi yang tercantum di laman resmi MK per 5 Februari 2026, permohonan tersebut diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menggugat Pasal 49 ayat (1) berikut penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam berkas permohonannya, ia menyebut honor yang diterimanya sebagai dosen hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan peran pendidik sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” tuturnya.

Share
Related Articles
News

Polres PPU Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin Personel Tanpa Temukan Pelanggaran Berat

Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan internal...

News

Polres PPU Turun ke Sawah, Dukung Panen Raya Demi Ketahanan Pangan Daerah

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah, jajaran Polres Penajam Paser...

News

BMKG: Musim Kemarau di Kalimantan Timur Diprediksi Terjadi Juni 2026

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan awal musim kemarau...

Kepala Bidang Perdagangan DPPKUKM Kaltim, Ali Wardana (tengah).
News

Geopolitik Global Ancam UMKM Kaltim, Penggunaan Bahan Baku Lokal Diperkuat

IKNPOS.ID - Dinamika geopolitik global mulai membayangi keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil,...