IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan atas permohonan uji materi Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga putusan resmi dijatuhkan.
“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya menilai argumentasi dalam gugatan tersebut tidak cukup kuat secara yuridis. Menurutnya, apabila dasar hukumnya lemah, maka peluang permohonan itu untuk dikabulkan juga kecil.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Merujuk pada informasi yang tercantum di laman resmi MK per 5 Februari 2026, permohonan tersebut diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menggugat Pasal 49 ayat (1) berikut penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam berkas permohonannya, ia menyebut honor yang diterimanya sebagai dosen hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan peran pendidik sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000, yang merupakan 20 persen dari total APBN. Sedangkan anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” tuturnya.







