IKNPOS.ID – Iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 kabupaten setempat.
“Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk kepentingan masyarakat menyangkut kebutuhan dasar pada sektor kesehatan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Selasa, 17 Februari 2026, dikutip Antara.
Pada rancangan APBD 2026, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 miliar. Alokasi dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBD terus dicantumkan setiap tahun.
Pada APBD 2023 dialokasikan Rp32 miliar untuk program tersebut. Kemudian pada APBD 2024 sekitar Rp34 miliar, dan APBD 2025 meningkat menjadi kurang lebih Rp35,2 miliar.
Besaran anggaran itu mengacu pada data dan proyeksi jumlah penerima yang diajukan Dinas Kesehatan setempat, sekaligus mempertimbangkan potensi kenaikan jumlah peserta tiap tahun di daerah yang dikenal dengan julukan Benuo Taka tersebut.
Selain itu, terdapat warga yang sebelumnya terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja, namun setelah tidak lagi bekerja, status kepesertaannya dialihkan menjadi PBI yang dibiayai APBD Kabupaten PPU.
Melalui skema kepesertaan tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya pelayanan kesehatan masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Muhajir memastikan program PBI yang dibiayai APBD berjalan tanpa hambatan. Bahkan, dalam perubahan APBD dimungkinkan adanya tambahan anggaran guna mengantisipasi pertambahan penduduk yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, pencairan dana PBI yang bersumber dari APBD dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten PPU setiap triwulan.







