Home News Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka
News

Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka

Share
Share

IKNPOS.ID – Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret TikTokers Vanessa Tuhuteru kini memasuki babak baru. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Tuhuteru (VT) untuk ketiga kalinya pada Kamis 12 Februari 2026 Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menyampaikan tanggapannya terkait perkembangan tersebut.

“Pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya dan kami menyambut baik penetapan serta pemeriksaan tersangka tersebut,” kata kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo di Jakarta, Jumat.

SP2HP Sudah Diterima Pelapor

Informasi mengenai perkembangan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor. SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memberitahukan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Triyogo menjelaskan, pemeriksaan terhadap VT dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil secara patut sesuai prosedur yang berlaku di Kepolisian.

“Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa Saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dinilai telah memenuhi unsur kecukupan alat bukti dan melalui proses gelar perkara. Dengan demikian, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Bermula dari Laporan Suami Sah

Kasus ini bermula dari laporan suami sah Vanessa yang berinisial AC. Ia merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan sejumlah dokumen, termasuk KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, disebutkan adanya perubahan status menjadi tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

Share
Related Articles
Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...

Pelunasan BIPIH 2026 Kabupaten Paser capai 90%
News

Kemenhaj Siapkan Strategi Tata Kelola Keuangan Haji yang Modern dan Transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan strategi penguatan tata...

News

PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan

Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait...