IKNPOS.ID – Agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diinstruksikan untuk disiplin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
OPD diinstruksikan menggunakan APBD sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan program dan kegiatan yang tidak masuk dalam target RPJMD agar ditunda atau dihapus.
“OPD harus bekerja cerdas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Selasa, 20 Januari 2026, dikutip Antara.
Menurutnya, program dan kegiatan yang diutamakan adalah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan penanganan kemiskinan ekstrem harus dijalankan dengan cara yang lebih kreatif dan hemat biaya.
Muin juga menegaskan, disiplin anggaran diterapkan karena setiap program dan kegiatan yang menggunakan APBD harus memiliki tujuan yang jelas serta terukur untuk kepentingan yang menyentuh masyarakat.
“OPD diminta mengurangi Dinas luar, membatasi kegiatan seremonial, dan tunda pengadaan yang tidak terukur,” tambahnya.
Efesiensi Belanja Operasional
Muin menegaskan, efisiensi belanja operasional juga diperhatikan dan pengendalian ketat terhadap belanja di masing-masing OPD, terutama anggaran yang tidak berdampak langsung pada kepentingan publik harus dipangkas.
Belanja dengan menggunakan APBD tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan keinginan, kata dia, tetapi berdasarkan kebutuhan yang sangat mendesak terutama untuk kepentingan masyarakat.
“Pemerintah kabupaten juga bakal OPD menyelesaikan kewajiban utang, dengan meminta seluruh kepala OPD segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap utang pekerjaan tahun lalu,” lanjut Muin.





