Home News JANGAN KETINGGALAN! Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
News

JANGAN KETINGGALAN! Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang

Share
Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
Ini Jadwal & Syarat Penukaran Uang Baru 2026, Batasan Rp 4.3 Juta per Orang
Share

IKNPOS.ID – Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, tradisi bagi-bagi uang baru sudah menjadi budaya yang dinanti. Untuk memudahkan Anda, berikut panduan mengenai jadwal, syarat, dan tata cara penukaran uang baru tahun 2026.

Dengan informasi ini, Anda bisa mempersiapkan diri lebih awal dan menghindari antrean panjang.

Penukaran Uang Baru Terbagi Dua Layanan

  1. Layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI): Dibuka lebih awal, biasanya mulai H-30 hingga H-5 sebelum Lebaran. Layanan ini menggunakan sistem online booking.
  2. Layanan Kantor Cabang Bank Umum: Tersedia mendekati hari H. Umumnya sekitar dua minggu sebelum Lebaran. Penukaran dilakukan langsung di loket teller.

Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

  • Identitas Diri: KTP asli (NIK akan digunakan untuk pemesanan online).

  • Bukti Pemesanan: Untuk penukaran via Kas Keliling BI, wajib menunjukkan bukti reservasi dari aplikasi.
  • Kondisi Uang: Uang yang ditukarkan harus layak edar, tidak rusak, sobek, atau ditempeli selotip.

Cara Pemesanan via Aplikasi PINTAR BI (Untuk Kas Keliling)

Ini adalah metode yang direkomendasikan untuk menghindari antrean fisik. Ikuti langkah-langkahnya:

  1. Akses website atau aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Kas Keliling”.
  3. Tentukan lokasi dan waktu penukaran yang tersedia.
  4. Isi formulir data diri: NIK (sesuai KTP), nama lengkap, dan alamat email.
  5. Tentukan jumlah dan pecahan uang yang diinginkan.
  6. Lakukan konfirmasi pemesanan dan simpan buktinya.

Prosedur Penukaran Langsung di Kantor Cabang Bank

  1. Datangi kantor cabang bank terdekat sesuai jam operasional.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan teller.
  3. Sampaikan keinginan menukar uang baru kepada petugas.
  4. Serahkan KTP asli untuk verifikasi dan uang lama yang layak.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia umumnya menetapkan batas maksimal penukaran per orang berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 4.300.000.

Batasan detail akan tercantum di aplikasi PINTAR saat pemesanan. Pastikan untuk memeriksanya agar persiapan Anda tepat. Anda yang ingin menukar uang baru 2026, jangan sampai

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...