Home News Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!
News

Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!

Share
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
Share

IKNPOS.ID – Hingga Senin, 19 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sebanyak 282.047 wajib pajak telah sukses menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam mengadopsi platform digital yang lebih efisien untuk memenuhi kewajiban kenegaraan.

Dari total laporan yang masuk, mayoritas didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah mencapai 231.375 SPT.

Sementara itu, kelompok nonkaryawan menyumbang 36.498 laporan. Sektor korporasi juga tidak ketinggalan, di mana 14.048 wajib pajak badan telah melapor dalam mata uang Rupiah, dan 33 lainnya menggunakan mata uang Dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax Tembus 12 Juta Pengguna

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat lonjakan drastis pada sisi administrasi akun. Saat ini, sebanyak 12.153.071 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax mereka.

Basis pengguna ini sangat beragam, mencakup 11,2 juta orang pribadi, 838 ribu badan usaha, hingga puluhan ribu instansi pemerintah dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Integrasi teknologi ini juga didukung dengan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) yang kini sudah dikantongi oleh 9,15 juta wajib pajak orang pribadi.

Hal ini menandakan bahwa kesadaran akan keamanan digital dalam bertransaksi pajak semakin meningkat di kalangan masyarakat luas.

Bagi Anda yang belum bergabung dalam ekosistem Coretax, DJP telah mempermudah proses aktivasi yang dapat dilakukan secara mandiri.

Masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah praktis yang telah disediakan melalui kanal media sosial resmi otoritas pajak. Proses digitalisasi ini dirancang agar wajib pajak tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor fisik.

Namun, jika muncul kendala teknis atau membutuhkan konsultasi lebih mendalam, DJP tetap menyediakan bantuan melalui:

  • Kring Pajak 1500200: Layanan telepon respons cepat.
  • Pendampingan Petugas: Tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • KO/SE Digital: Memudahkan penandatanganan dokumen pajak secara sah dan aman.

Hindari Denda Administrasi

Meskipun sistem kini lebih mudah, ketegasan aturan tetap berlaku bagi mereka yang mengabaikan tenggat waktu.

Share
Related Articles
Harga Emas Pegadaian 17 Maret 2026
News

Harga Emas Pegadaian Selasa 17 Maret 2026: Investasi UBS dan Galeri24 Masih Loyo

IKNPOS.ID - Tren penurunan harga emas batangan di Pegadaian terus berlanjut hingga...

News

Update Mudik: One Way Tol Cipali KM 72–188 Resmi Dibuka, Arus Kendaraan ke Cirebon Melonjak Drastis!

IKNPOS.ID - Langkah antisipasi kemacetan parah mulai diambil oleh pihak kepolisian di...

Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026
News

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Rincian Komponen dalam PP Nomor 9/2026

IKNPOS.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya...

News

H-5 Idulfitri 2026, Pergerakan Kendaraan di Tol Jabar dan Jabodetabek Meningkat

IKNPOS. ID - Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT)...