Home News Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!
News

Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!

Share
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
Share

DJP terus mengimbau agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir untuk menghindari sanksi finansial.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Karena itu, penyampaian SPT secara tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah cerdas untuk mengelola keuangan pribadi maupun bisnis agar terhindar dari pengeluaran denda yang tidak perlu.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...