IKNPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa tunjangan pionir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) tengah dikaji ulang.
Menurutnya, alasan utama dari pengkajian ulang ini adalah adanya perbedaan persepsi antara konsep lama dengan konsep baru yang diusulkan.
“Tunjangan ASN yang insentif untuk pindah ke IKN itu masih dirumuskan ulang,” kata Anas di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Salah satu poin yang sedang dikaji yakni terkait sistem sharing unit apartemen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I ke bawah.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ASN eselon I yang belum berkeluarga diwajibkan untuk sharing unit apartemen.
Sementara itu, jika ASN eselon II yang sudah berkeluarga akan mendapatkan satu unit apartemen sendiri.
“Kalau dulu rencananya kan apartemennya sharing. Kalau di bawah eselon I. Tapi arahan presiden yang baru tidak perlu sharing. Meskipun di bawah eselon I, kalau dia sudah menikah, yaudah satu kamar,” jelasnya.
Anas menambahkan, apabila ASN yang sudah berkeluarga diberikan unit sharing, mereka mungkin akan lebih sering pulang ke daerah asal untuk bertemu keluarga.
Hal ini berpotensi mengganggu efektifitas kerja dan mobilitas mereka di IKN.
“Karena kalau sharing nanti tidak dengan keluarga, pasti pingin pulang nih, akhir pekan, sebulan sekali. Tapi kalau memang dia sudah berkeluarga, maka satu apartemen, satu ASN dengan keluarganya, dia akan lebih tenang dan bisa lebih damai,” tuturnya.
“Sehingga dengan perubahan ini, diharapkan tunjangan PNS pionir dapat memudahkan pegawai ASN dalam beradaptasi dengan kehidupan baru di IKN tanpa harus khawatir tentang keluarga,” pungkasnya.