Home Borneo Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital
Borneo

Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital

Share
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara. (IST)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.

Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

“Transformasi digital harus didukung oleh peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terasa manfaatnya,” ujar Mudyat Noor di Penajam, Kamis.

Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan secara optimal sistem pelayanan publik digital yang telah disiapkan.

Menurutnya, MPPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kota pintar (smart city) yang sejalan dengan konsep pembangunan IKN.

“MPPD merupakan layanan digital strategis untuk mendukung terwujudnya smart city yang selaras dengan konsep IKN,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kecepatan respons dalam layanan digital. Seluruh OPD diwajibkan menyajikan data secara berkala, sekaligus menindaklanjuti setiap aduan dan permohonan pelayanan dari masyarakat secara tepat waktu.

Penerapan MPPD, lanjut Mudyat, merupakan bentuk komitmen Pemkab Penajam Paser Utara dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai daerah penyangga utama dan gerbang menuju IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna menunjang pelayanan publik yang modern dan efisien.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....