Home Borneo Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital
Borneo

Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital

Share
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara. (IST)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.

Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

“Transformasi digital harus didukung oleh peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terasa manfaatnya,” ujar Mudyat Noor di Penajam, Kamis.

Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan secara optimal sistem pelayanan publik digital yang telah disiapkan.

Menurutnya, MPPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kota pintar (smart city) yang sejalan dengan konsep pembangunan IKN.

“MPPD merupakan layanan digital strategis untuk mendukung terwujudnya smart city yang selaras dengan konsep IKN,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kecepatan respons dalam layanan digital. Seluruh OPD diwajibkan menyajikan data secara berkala, sekaligus menindaklanjuti setiap aduan dan permohonan pelayanan dari masyarakat secara tepat waktu.

Penerapan MPPD, lanjut Mudyat, merupakan bentuk komitmen Pemkab Penajam Paser Utara dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai daerah penyangga utama dan gerbang menuju IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna menunjang pelayanan publik yang modern dan efisien.

Share
Related Articles
Posisi duduk Sultan Kutai kunjungan Prabowo
Borneo

Sultan Kutai Duduk di Baris Belakang, Sentilan Presiden Prabowo Bikin Pemprov Kaltim Klarifikasi

IKNPOS.ID - Pernyataan spontan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan proyek kilang RDMP...

Jalan pintas IKN Sotek Bongan
Borneo

Tembus Hutan Belantara, Gubernur Rudy Mas’ud Tinjau Jalur Pintas IKN-Bongan Sepanjang 103 Km

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu konektivitas wilayah sebagai penyangga...

Prakiraan cuaca IKN 15 Januari 2026
Borneo

IKN Jadi Wilayah Paling Teduh di Kalimantan Timur Hari Ini, Waspada Hujan Ringan di Kota Penyangga

IKNPOS.ID - Kondisi cuaca di wilayah Kalimantan Timur menunjukkan variasi yang cukup...

Borneo

Percepat Transformasi Digital, 802 Desa di Provinsi Penyangga IKN Tersambung Internet Gratis

IKNPOS.ID - Untuk mempercepat transformasi digital, Pemerintah Provinsi (Pempov) Kalimantan Timur (Kaltim)...