Home Borneo Sultan Kutai Duduk di Baris Belakang, Sentilan Presiden Prabowo Bikin Pemprov Kaltim Klarifikasi
Borneo

Sultan Kutai Duduk di Baris Belakang, Sentilan Presiden Prabowo Bikin Pemprov Kaltim Klarifikasi

Share
Posisi duduk Sultan Kutai kunjungan Prabowo
Presiden Prabowo sentil posisi duduk Sultan Kutai yang berada di barisan belakang saat acara di Balikpapan.Foto:Disway.Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Pernyataan spontan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan proyek kilang RDMP Balikpapan, Senin 12 Januari 2026, mendadak viral. Presiden secara terbuka memberikan teguran saat melihat posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, yang berada di barisan belakang tamu undangan.

Sentilan Spontan Presiden Prabowo
Momen tersebut terjadi di tengah pidato sambutan Presiden. Prabowo yang menyadari kehadiran Sultan Kutai langsung menyoroti penempatan kursi sang tokoh adat yang dianggapnya tidak tepat secara penghormatan.

“Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin, hadir yang mulia. Sultan kok ditaruh di belakang, taruh di depan,” ujar Prabowo tegas.

Sentilan ini langsung memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan kinerja protokoler pemerintah daerah dalam mengatur posisi tamu kehormatan, terutama tokoh adat besar di Kalimantan Timur.

Penjelasan Protokol Pemprov Kaltim
Merespons polemik yang berkembang, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu 14 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis tempat duduk pada acara kenegaraan tersebut merupakan wewenang penuh Protokol Istana Kepresidenan.

Syarifah mengungkapkan bahwa protokol daerah justru memiliki ruang gerak yang sangat terbatas dalam acara tersebut.

“Protokol kami pun hampir tidak diperbolehkan masuk ke area utama. Setelah melalui negosiasi panjang, petugas kami baru diizinkan mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa persiapan teknis sempat terkendala karena protokol istana tidak menghadiri rapat koordinasi wilayah yang dijadwalkan sebelumnya. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki akses terhadap daftar tamu undangan maupun denah tempat duduk hingga hari pelaksanaan.

Batasan Aturan Protokoler Nasional
Secara teknis, Syarifah menilai penempatan Sultan sebenarnya tidak menyalahi aturan keprotokolan nasional yang berlaku saat ini. Mengingat area acara yang memanjang ke belakang dan terbatasnya jumlah kursi di baris depan, panitia menyusun urutan berdasarkan hierarki kelembagaan negara.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...