Home News Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara! Siapa Saja yang Terlibat?
News

Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara! Siapa Saja yang Terlibat?

Share
Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara
Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan di wilayah Konawe Utara. Meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidikan umum terus berjalan dengan fokus utama pada pencocokan data dan perhitungan kerugian negara.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, dari tahun 2013 hingga 2025.

“Saat ini, kami tengah mencocokkan data luas lahan dengan data yang dimiliki Kementerian Kehutanan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan di wilayah hutan lindung.

Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang.

Mantan Bupati Diduga Terlibat

Meskipun tidak disebutkan secara rinci identitasnya, Anang Supriatna mengindikasikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman turut terseret dalam kasus ini.

Dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur.

Kejagung saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang ini.

Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyidikan yang dilakukan Kejagung saat ini difokuskan pada pencocokan data terkait luas lahan yang diberikan izin tambang dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah izin yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar kawasan hutan lindung.

Setelah proses pencocokan data dan perhitungan kerugian negara selesai, Kejagung akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka akan menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi izin tambang Konawe Utara ini.

Share
Related Articles
News

Afghanistan dan Pakistan Sepakati Gencatan Senjata Sementara Jelang Idulfitri

IKNPOS.ID  – Pemerintah Afghanistan dan Pakistan resmi mengumumkan penghentian sementara pertempuran yang...

Ekowisata Ibu Kota Nusantara
News

Libur Lebaran 2026, Kawasan Inti IKN Dibuka untuk Umum: Nikmati Plaza Bhinneka hingga Glamping

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menghabiskan libur panjang. Pemerintah...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siaga 24 Jam Hadapi Lonjakan Arus dan Risiko Cuaca Ekstrem

IKNPOS. ID - Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...

News

Resta Pendopo KM 456 Diserbu Pemudik, Suguhkan Panorama Alam dan Layanan Lengkap

IKNPOS. ID - ​Lelah berkendara saat mudik biasanya menjadi momok yang menyebalkan....