IKNPOS.ID – Sekolah Rakyat menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subinto. Pembangunan Sekolah Rakyat tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi pemerintah daerah sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan. Persyaratan itu diantaranya tersedianya lahan sebagai lokasi pembangunan, jalan, air, dan listrik.
Untuk mewujudkan pembangunan Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur telah melengkapi persyaratan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat akan melakukan pembangunan fisik Sekolah Rakyat di kabupaten ini,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Sosial Kabupaten PPU, Muchtar, Sabtu, 10 Januari 2026, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, Pemkab PPU sudah menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk menyiapkan jalan, air, dan listrik.
Muchtar menegaskan, Pemkab PPU menunjukkan keseriusan dan kesiapan ketika pemerintah pusat menetapkan jadwal pembangunan Sekolah Rakyat di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu.
Anggaran Pembangunan Sekolah Rakyat dari Pemerintah Pusat
Dijelaskan pula, pemerintah daerah hanya perlu memenuhi persyaratan pembangunan fisik sekolah dan anggaran sepenuhnya dari pemerintah pusat, meliputi pembangunan fasilitas pendidikan dan penunjang secara menyeluruh.
Pemkab PPU telah menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dengan luas 6,7 hektare.
Sekolah Rakyat bakal memiliki 36 ruang kelas belajar (RKB) yang terbagi untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) 18 RKB serta sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing sembilan RKB, serta dilengkapi asrama.
Dokumen lahan dan lainnya sebagai persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat, ujar dia, sudah disampaikan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum.







