Home Ragam Mantan Presiden Ini Dijebloskan ke Penjara, Tapi Ngaku Tak Bersalah
Ragam

Mantan Presiden Ini Dijebloskan ke Penjara, Tapi Ngaku Tak Bersalah

Share
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. Foto: Anadolu
Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. Foto: Anadolu
Share

IKNPOS.ID – Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menjadi mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang dipenjara. Ia dijebloskan ke terali besi pada Selasa, 21 Oktober 2025 dan menyatakan dirinya tidak bersalah saat memasuki penjara Paris.

Pemimpin sayap kanan Prancis yang menjabat dari tahun 2007 hingga 2012 ini dinyatakan bersalah bulan lalu karena berupaya mendapatkan dana dari Libya di bawah Muammar Gaddafi untuk kampanye yang membuatnya terpilih.

Sarkozy dilaporkan meninggalkan rumahnya, dan setelah berkendara singkat dengan diapit oleh polisi yang mengendarai sepeda motor, ia memasuki penjara La Sante di ibu kota Prancis.

Dalam sebuah pesan yang diunggah di media sosial saat ia dipindahkan, Sarkozy membantah melakukan kesalahan apa pun.

“Bukan mantan presiden republik ini yang dipenjara pagi ini, melainkan orang yang tidak bersalah,” ujarnya di X. “Saya yakin. Kebenaran akan menang,” lanjutnya, dikutip dari AFP.

Sarkozy dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada bulan September atas tuduhan konspirasi kriminal atas rencana mendiang diktator Libya Gaddafi untuk mendanai kampanye pemilihannya.

Setelah vonisnya pada 25 September, Sarkozy mengatakan ia akan “tidur di penjara – tetapi dengan kepala tegak”.

Puluhan pendukung dan anggota keluarga telah berdiri di luar rumah mantan presiden tersebut sejak Selasa pagi, beberapa di antaranya memegang foto-foto dirinya yang berbingkai.

“Nicolas, Nicolas! Bebaskan Nicolas,” teriak mereka saat ia meninggalkan rumahnya, bergandengan tangan dengan istrinya, penyanyi Carla Bruni.

Sebelumnya mereka menyanyikan lagu kebangsaan Prancis, sementara para tetangga menyaksikan dari balkon mereka.

“Ini sungguh hari yang menyedihkan bagi Prancis dan demokrasi,” kata Flora Amanou, 41 tahun.

Pengacara Sarkozy Ajukan Permohonan Pembebasan

Pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan permohonan pembebasan Sarkozy telah diajukan. Pengadilan banding Paris memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah akan membebaskannya sambil menunggu sidang banding.

Share
Related Articles
BTN
Ragam

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat dukungannya terhadap...

Shopee 11
Ragam

Dari Dance Ikonik hingga Belanja Bareng Bestie, no na Bikin Shopee 11.11 Big Sale Makin Seru!

IKNPOS.ID - Bagi generasi muda, musik, fashion, dan tren terbaru menjadi bagian...

Jasindo
Ragam

Asuransi Jasindo Raih Predikat “Sangat Bagus” di Top 20 Financial Institution Awards 2026

IKNPOS.ID - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo meraih penghargaan...

Bank Syariah
Ragam

Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

IKNPOS.ID - Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) Alex Sofjan...