Home News DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT! KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula?
News

DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT! KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula?

Share
DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT, KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula
DRAMA KASUS TOM LEMBONG BERLANJUT, KY Periksa 3 Hakim, Ada Apa dengan Vonis Korupsi Gula
Share

IKNPOS.ID – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru-baru ini mendapatkan abolisi Presiden, mengambil langkah hukum. Dia melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi impor gulanya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini langsung ditindaklanjuti. Kabar terbaru KY akan memanggil para hakim tersebut untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengumumkan surat undangan telah dilayangkan kepada pihak terkait.

“Undangan sudah. Suratnya sudah dikirim. Insya Allah tanggal 28 Oktober kami akan memeriksa hakim,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, seperti dilansir Antara pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini dijadwalkan secara spesifik pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Total ada tiga hakim yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Tom Lembong.

Mukti juga secara terbuka meminta kesediaan para hakim agar memenuhi panggilan dan mempersiapkan diri untuk hadir di kantor KY.

Tom Lembong sendiri juag datang ke KY memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai pelapor terkait aduan yang disampaikannya.

Apa yang Terjadi di Balik Vonis 4,5 Tahun Penjara?

“Sesuai komitmen saya dan tim, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas. Kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tegas Tom Lembong.

Laporan Tom Lembong ke KY ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Putusan tersebut menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara serta menyatakan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini telah diterima KY sejak Senin, 4 Agustus 2025.

Diketahui, drama hukum Tom Lembong berujung berbeda. Ini setelah dirinya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Share
Related Articles
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, sebuah kasus menonjol terjadi di Aceh, Indonesia, ketika...

News

Memperkuat Kearifan Lokal Dayak dalam Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pak Bas membuka Musyawarah Besar VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur...

News

Tina Talisa Kunjungi IKN, Fokus pada Infrastruktur dan Pariwisata

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, Tina Talisa, mantan presenter televisi nasional yang kini...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

Cuaca Membaik, SAR Tambah Alat Berat di Hari Ketujuh Pencarian Korban Longsor Cisarua

IKNPOS.ID - Operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten...