IKNPOS.ID – Walau sama-sama mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata berbeda cukup jauh.
Keduanya sama-sama melayani publik dan menjadi tulang punggung birokrasi, namun jalur masuk, mekanisme seleksi, hingga hak dan kewajiban yang didapat tak bisa disamakan begitu saja.
PPPK direkrut melalui sistem kontrak dengan jangka waktu tertentu, sementara PNS memiliki status pegawai tetap negara yang memperoleh jaminan pensiun serta karier berjenjang.
Meski begitu, banyak pegawai PPPK berharap suatu saat bisa diangkat menjadi PNS, terutama karena perbedaan kesejahteraan yang masih terasa cukup besar.
PNS Masih Jadi Idaman, Ini Alasannya
Bukan rahasia lagi kalau posisi PNS masih dianggap lebih “aman” dan menjanjikan dari sisi karier dan kesejahteraan dibandingkan PPPK.
Dari segi gaji pokok, tunjangan, dan benefit lainnya, PNS dinilai lebih unggul. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya tunjangan pensiun, yang belum dimiliki oleh pegawai PPPK.
Selain itu, jalur karier PNS juga lebih terbuka untuk naik pangkat dan menduduki jabatan struktural, sementara PPPK cenderung dibatasi oleh masa kontrak kerja.
Namun, di sisi lain, seleksi PNS juga jauh lebih ketat. Pemerintah biasanya membuka formasi PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK.
Artinya, kompetisi menjadi PNS tidak mudah dan membutuhkan kesiapan yang lebih tinggi dalam hal kompetensi dan daya saing.
DPR Buka Peluang: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS
Kabar baik datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS di masa depan.
Menurutnya, pembahasan RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera dibahas bersama Komisi II DPR RI.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni






















