Home News Harapan Baru! DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025
News

Harapan Baru! DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Walau sama-sama mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata berbeda cukup jauh.

Keduanya sama-sama melayani publik dan menjadi tulang punggung birokrasi, namun jalur masuk, mekanisme seleksi, hingga hak dan kewajiban yang didapat tak bisa disamakan begitu saja.

PPPK direkrut melalui sistem kontrak dengan jangka waktu tertentu, sementara PNS memiliki status pegawai tetap negara yang memperoleh jaminan pensiun serta karier berjenjang.

Meski begitu, banyak pegawai PPPK berharap suatu saat bisa diangkat menjadi PNS, terutama karena perbedaan kesejahteraan yang masih terasa cukup besar.

PNS Masih Jadi Idaman, Ini Alasannya

Bukan rahasia lagi kalau posisi PNS masih dianggap lebih “aman” dan menjanjikan dari sisi karier dan kesejahteraan dibandingkan PPPK.

Dari segi gaji pokok, tunjangan, dan benefit lainnya, PNS dinilai lebih unggul. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya tunjangan pensiun, yang belum dimiliki oleh pegawai PPPK.

Selain itu, jalur karier PNS juga lebih terbuka untuk naik pangkat dan menduduki jabatan struktural, sementara PPPK cenderung dibatasi oleh masa kontrak kerja.

Namun, di sisi lain, seleksi PNS juga jauh lebih ketat. Pemerintah biasanya membuka formasi PNS lebih sedikit dibandingkan PPPK.
Artinya, kompetisi menjadi PNS tidak mudah dan membutuhkan kesiapan yang lebih tinggi dalam hal kompetensi dan daya saing.

DPR Buka Peluang: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS

Kabar baik datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS di masa depan.

Menurutnya, pembahasan RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera dibahas bersama Komisi II DPR RI.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...