Home News Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru PNS, Bisa Sampai 65 Tahun, Begini Skemanya
News

Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru PNS, Bisa Sampai 65 Tahun, Begini Skemanya

Share
Skema pemindahan ASN ke IKN
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh abdi negara dalam menentukan masa akhir pengabdian mereka di instansi pemerintahan.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara profesionalitas aparatur, regenerasi sumber daya manusia, dan penyesuaian kebutuhan organisasi pemerintahan dengan perkembangan zaman.

Batas Usia Pensiun PNS Kini Bervariasi Sesuai Jabatan

Dalam regulasi baru tersebut, batas usia pensiun PNS tidak lagi seragam, melainkan dibedakan berdasarkan jenis jabatan dan level tanggung jawab. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Hingga 60 Tahun

Aturan ini berlaku bagi PNS yang memegang peran strategis dan kepemimpinan tinggi di instansi pemerintahan, yaitu:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Mereka umumnya bertugas di kementerian, lembaga, atau instansi pusat dan daerah dengan tanggung jawab besar terhadap kebijakan publik serta arah pembangunan nasional.

2. Hingga 58 Tahun

Kategori ini mencakup pejabat yang berada di level administrasi dan pengawasan, seperti:

  • Pejabat Administrator

  • Pejabat Pengawas

Jabatan ini berperan penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan dengan baik di tingkat pelaksanaan.

3. Hingga 58 Tahun

Termasuk dalam kelompok ini adalah:

  • Pejabat Pelaksana

  • Pejabat Fungsional Umum

Mereka berperan langsung dalam layanan publik, pengelolaan data, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan sehari-hari.

Jabatan Fungsional Tertentu Bisa Pensiun Hingga 65 Tahun

Menariknya, pemerintah memberikan pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu, di mana batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun, tergantung peraturan masing-masing profesi.

Beberapa jabatan yang masuk kategori ini antara lain:

Share
Related Articles
News

Libur Lebaran 2026, Wisata Kaltim Diprediksi Meledak: IKN Jadi Daya Tarik Utama

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk...

Pertamina Patra Niaga beri promo hemat BBM lewat MyPertamina.
News

Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman dan Minta Warga Tak Panic Buying

Ketersediaan energi nasional dipastikan dalam kondisi aman menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

cuaca kaltim 23 september 2025
News

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat, Dinkes Imbau Waspada Heat Stroke Jelang Lebaran

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak...

News

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Hari Ini, Penentuan Lebaran Dimulai Pukul 16.00 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah...