Home News 5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Total Uang Pengganti Fantastis!
News

5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Total Uang Pengganti Fantastis!

Share
kasus korupsi gula
Jaksa menuntut 5 bos perusahaan swasta 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Total uang pengganti mencapai ratusan miliar rupiah. Foto:Tangkapan Layar Hukumonline
Share

IKNPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Kelima terdakwa dituntut 4 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proses impor gula.

Lima terdakwa tersebut ialah:

Tony Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products (2003)

Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene (2006)

Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (2015)

Hendrogiarto A Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (2016)

Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (2012)

Jaksa menyatakan, tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.

Detail tuntutan tiap terdakwa:

Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 150,81 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta yang telah disita sama dengan nilai ini).

Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 39,25 miliar subsider 2 tahun kurungan (sesuai harta yang disita).

Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 32,01 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta telah disita sesuai nominal).

Hendrogiarto A Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 41,23 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta telah disita).

Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 74,58 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta yang disita setara jumlah ini).

Jaksa membacakan surat tuntutan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025.  Proses persidangan akan berlanjut dengan pembelaan masing-masing terdakwa, yang bisa memengaruhi putusan hakim nantinya.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...