IKNPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Kelima terdakwa dituntut 4 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proses impor gula.
Lima terdakwa tersebut ialah:
Tony Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products (2003)
Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene (2006)
Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (2015)
Hendrogiarto A Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (2016)
Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (2012)
Jaksa menyatakan, tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.
Detail tuntutan tiap terdakwa:
Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 150,81 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta yang telah disita sama dengan nilai ini).
Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 39,25 miliar subsider 2 tahun kurungan (sesuai harta yang disita).
Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 32,01 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta telah disita sesuai nominal).
Hendrogiarto A Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 41,23 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta telah disita).
Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 74,58 miliar subsider 2 tahun kurungan (harta yang disita setara jumlah ini).
Jaksa membacakan surat tuntutan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 15 Oktober 2025. Proses persidangan akan berlanjut dengan pembelaan masing-masing terdakwa, yang bisa memengaruhi putusan hakim nantinya.