IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan angin segar bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ia mengungkapkan kemungkinan adanya kenaikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 mendatang.
Namun, kabar baik ini datang dengan satu catatan penting: kenaikan tidak akan diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan catatan pengelolaan keuangan masing-masing daerah.
“Pemerintah akan memberi ruang bagi daerah dengan kinerja keuangan yang baik. Kalau belanjanya efisien dan tepat sasaran, maka potensi kenaikan Dana Transfer akan lebih besar,” ujar Purbaya dalam pertemuan di Balai Kota Jakarta.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal adaptif, di mana pemerintah pusat ingin mendorong disiplin anggaran dan transparansi keuangan daerah, agar belanja publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Alasan Pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menjawab pertanyaan publik terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta yang jumlahnya dinilai sangat besar dibanding daerah lain.
Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan secara proporsional, mengikuti prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar kontribusinya, pasti semakin besar juga potongannya. Itu sederhana saja. Kita lihat kebutuhan daerah dan pendapatannya,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa Jakarta masih memiliki ketahanan fiskal yang kuat, sehingga mampu menanggung pemangkasan ini tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan Bersifat Sementara, Akan Dikaji Ulang Jika Ekonomi Membaik
Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan DBH untuk DKI Jakarta bersifat sementara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah fluktuatif, terutama akibat tekanan global dan penyesuaian harga komoditas.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan kepala daerah lainnya, kalau ekonomi membaik, arah kebijakan akan berbalik. Pertengahan triwulan kedua tahun depan, kami akan hitung lagi pajak yang masuk. Kalau penerimaan lebih tinggi, dana akan dikembalikan ke daerah,” jelasnya.
Langkah redistribusi ini, menurut Purbaya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah pusat hanya akan mengembalikan dana ke daerah yang menunjukkan pengelolaan belanja yang tertib, efisien, dan tepat sasaran.
“Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah. Tapi dengan syarat, belanjanya jangan banyak yang melenceng,” tegasnya.